Digital Video Broadcasting

Digital Video Broadcasting (disingkat DVB) merupakan konsorsium dengan anggota lebih dari 270 yang terdiri dari stasiun televisi, pabrikan, operator telekomunikasi, pengembang perangkat lunak, badan penyiaran, dari sekitar 35 negara yang berkomitmen untuk menyusun standar penyiaran televisi digital. Kini, standar penyiaran televisi digital DVB diadopsi oleh negara-negara Eropa (Inggris, Jerman, Italia, Prancis, Spanyol, dan Swedia), Tiongkok, Singapura, Taiwan, dan Australia.

Karakteristik

  1. Pemrosesan Berkas: SD
  2. Negara pengadopsi: Inggris, Jerman, Italia, Prancis, Spanyol, Swedia, Tiongkok, Singapura, Taiwan dan Australia
  3. Kelebihan:
    1. Satu pita broadband menungkinkan beberapa saluran (7-8 MHz)
    2. Mudah untuk menerima sinyal meskipun dalam kondisi bergerak
  4. Kelemahan: Sulit memperoleh high definition yang diakibatkan transmisi tinggi
  5. Resolusi: 1024 x 576i
  6. Lain-lain: metode COFBM, MPEG-2

Penggunaan Teknologi DVB di Indonesia

Satelit

Stasiun televisi di Indonesia bersiaran dengan satelit menggunakan standar DVB. Standar siaran digital satelit yang digunakan saat ini adalah DVB-S2. Masyarakat yang memiliki antena parabola dapat menerima siaran digital satelit melalui Televisi atau Dekoder yang menggunakan standar teknologi DVB-S2.

DVB-S dikembangkan tahun 1993 hingga 1997, sedangkan DVB-S resmi dirilis untuk global mulai tahun 1995. DVB-S merupakan standar DVB pertama pada satelit, yang berfungsi menentukan struktur farming, pengkodean saluran, dan modulasi untuk layanan satelit frekuensi 11/12 GHz. DVB-S memakai standar siaran MPEG2.

Peralihan teknologi siaran satelit analog ke digital di Indonesia bermula saat Indovision (MNC Vision) beralih sistem siaran satelit analog ke digital pada tahun 1997. Indovision menggunakan standar siaran digital satelit DVB-S. Peralihan siaran satelit analog ke digital untuk meningkatkan kualitas siaran, yang membuat gambar dan suara yang jernih.

Selain Indovision, beberapa stasiun televisi nasional yaitu TVRI, Indosiar, SCTV, RCTI, dan ANTV beralih dari siaran satelit analog ke digital pada akhir era 1990-an. Teknologi siaran satelit analog mulai ditinggalkan secara perlahan-lahan, sampai akhirnya siaran analog satelit di Indonesia resmi ditinggalkan pada tahun 2005.

Selama tahun 1997 sampai era 2010an, Indonesia masih menggunakan standar DVB-S. Hingga akhirnya, beberapa stasiun TV mulai beralih ke DVB-S2. Teknologi DVB-S2 tergolong lebih unggul dari DVB-S, yakni mendukung siaran HD dan mendukung kodek video HDTV dan H.264. Selain itu, DVB-S2 membawa peningkatan bandwidth pada transponder satelit. Teknologi DVB-S2 dikembangkan oleh Digital Video Broadcasting Project mulai tahun 2003 dan mendapat ratifikasi dari ETSI pada bulan Maret 2005. DVB-S2 menggantikan standar siaran DVB-S.

Peralihan teknologi DVB-S ke DVB-S2 dimulai ketika Kompas TV bersiaran satelit dengan format HD. Kompas TV merupakan stasiun televisi pertama di Indonesia yang bersiaran HD. Siaran Kompas TV berformat HD hanya bisa disaksikan untuk pengguna parabola yang menggunakan dekoder DVB-S2 dan mendukung siaran HD.

Selain Kompas TV, perusahaan Pay TV juga mulai mengadopsi DVB-S2. Beberapa Pay TV yang menggunakan DVB-S2 adalah Indovision, Viva +, BiG TV, Topas TV, K-Vision, dan Transvision. Perusahaan Pay TV menawarkan dekoder DVB-S2 kepada pelanggan. Pelanggan dapat mengetahui ciri-ciri dekoder DVB-S2, yaitu dekoder memiliki lubang HDMI yang digunakan untuk televisi LED yang mendukung kualitas siaran berdefinisi tinggi.

Teknologi DVB-S mulai ditinggalkan konsumen. Beberapa produsen elektronik berhenti memproduksi dekoder DVB-S dan hanya memproduksi perangkat DVB-S2, yang berakibat ketersediaan dekoder DVB-S sangat sedikit di pasaran elektronik. Selain itu, sebagian stasiun televisi berhenti bersiaran menggunakan DVB-S, hal ini dibuktikan dengan stasiun televisi Indosiar dan SCTV menghentikan siaran satelit untuk pengguna dekoder MPEG2 mulai tanggal 15 Januari 2021[1], sedangkan ANTV dan TvOne menghentikan siaran satelit untuk pengguna dekoder MPEG2 mulai tahun 2023.

Meskipun hanya sebagian kecil stasiun televisi yang berhenti bersiaran MPEG2, saat ini mayoritas stasiun televisi masih menyiarkan satelit MPEG2, yang terdiri dari stasiun televisi nasional dan lokal. Namun tidak menutup kemungkinan stasiun televisi berhenti bersiaran MPEG2 kedepannya.

Teknologi DVB-S dan DVB-S2 bisa juga dipakai untuk siaran radio. Beberapa stasiun radio menyiarkan siaran radio melalui satelit, seperti yang dilakukan oleh RRI dan stasiun radio swasta. Siaran radio bisa dinikmati menggunakam dekoder satelit dengan mengubah mode siaran TV ke mode siaran radio.


Terestrial

Indonesia mulai mengadopsi siaran digital terestrial mulai tahun 2004. Saat itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) membentuk lembaga migrasi televisi digital yang bernama "TIMNAS MIGRASI" (singkatan dari Tim Nasional Migrasi Televisi dan Radio Analog ke Digital). Lembaga tersebut memiliki anggota lembaga, yaitu RRI, TVRI, BPT, Kadin, YLKI, ATVSI, dan PRSSI. Selain itu, terdapar anggota dari pihak pakar dan akademisi. Mereka telah berdiskusi dan melakukan kajian dan analisis terkait implementasi televisi digital di Indonesia.[2]

Dalam hasil kajian tersebut, mereka membahas mengenai ujicoba siaran digital pertama di Indonesia. Kemudian, siaran digital pertama kali dilaksanakan pada April hingga Juni 2006 di Provinsi DKI Jakarta. Pihak yang menyiarkan siaran ujicoba ini adalah PT. Supersave Elektronik. Perusahaan tersebut menguji coba bersiaran digital dengan menggunakan kanal 27 UHF yang memakai sistem DTMB, sedangkan kanal 34 UHF memakai sistem DVB-T. Kanal siaran digital 27 UHF bentrok dengan kanal analog stasiun televisi SpaceToon [3]. Saat melakukan ujicoba siaran digital memakai 2 kanal yang sistemnya berbeda, hasilnya DVB-T dianggap lebih cocok digunakan. Standar DVB-T diimplementasikan di Indonesia [4]

Selain dari Timnas Migrasi, pengkajian potensi siaran televisi digital merupakan dorongan dari beberapa lembaga internasional. Pada tahun 2006, International Telecommunication Union (ITU) menargetkan bahwa siaran analog dihentikan di seluruh dunia paling lambat tahun 2015. Selain itu, wilayah Asia Tenggara (ASEAN) harus menghentikan siaran analog paling lambat tahun 2020[5]. Selain dari International Telecommunication Union, pemerintah juga memiliki Peraturan Pemerintahan (PP) turunan Undang-Undang No.32/2002 (PP No. 11/2005 dan PP No. 50/2005) juga sesungguhnya mengakomodasi konsep siaran digital, meskipun tidak diatur secara rinci.[6]

Setelah itu, RCTI dan TVRI melakukan ujicoba siaran digital DVB-T di DKI Jakarta menggunakan kanal 34 UHF pada Juli - Oktober 2006. Kemudian, TVRI melakukan ujicoba siaran digital lagi menggunakan kanal 27 UHF pada tahun 2007. Namun saat TVRI melakukan ujicoba siaran digital, pada tanggal 29 Maret 2007 Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan siaran digital TVRI. Penghentian ujicoba siaran digital karena menganggu siaran analog SpaceToon. Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Gatot S. Dewa Broto sangat menyesalkan tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pemblokiran fasilitas pemancar transmisi siaran digital. Dinas Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengklaim sudah mengantongi izin spektrum frekuensi radio siaran digital. Izin spektrum frekuensi radio berlaku selama 1 tahun, dari 21 September 2006 sampai 20 September 2007.[7]

Masih di tahun yang sama, ujicoba siaran digital dilakukan oleh beberapa lembaga penyiaran [8], selain itu Departemen Komunikasi dan Informatika menerapkan standar siaran digital terestrial Indonesia adalah DVB-T. Tahun 2008, Departemen Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 27/2008 yang membuka peluang bagi ujicoba awal siaran televisi digital.[9]

Pada tanggal 13 Agustus 2008, TVRI melakukan soft launching siaran televisi digital di ruangan auditorium TVRI. Peluncuran ini disambut baik oleh wakil presiden Indonesia Jusuf Kalla. TVRI sebagai pelaksana peluncuran televisi digital bekerjasama dengan Telkom Indonesia, BPPT, LEN Industri, Polytron, INTI, dan RRI. Pada tanggal 20 Mei 2009, televisi digital resmi diluncurkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono di studio SCTV senayan.[10][11].

Pada tanggal 26 Juni 2009, Departemen Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi siaran televisi digital, salah satunya langkah tersebut yaitu membagikan perangkat dekoder (set top box) DVB-T ke masyarakat di kantor Depkominfo.[12] Pada saat peluncuran, uji coba penyiaran digital di Jabodetabek. Saat peluncuran televisi digital telah usai, ujicoba siaran televisi digital direncanakan akan dipegang oleh dua konsorsium, kedua konsorsium yaitu konsorsium kerjasama TVRI-Telkom Indonesia dan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI). Tiap konsorsium melakukan ujicoba siaran digital menggunakan satu kanal (multipleksing) selama 12 jam sehari.


  1. Multipleks Pertama menggunakan kanal 44 UHF, yang berisi channel TVRI Nasional, TVRI DKI Jakarta, Ten Sport (Telkomvision), RCTI, TPI, dan Global TV.[13][14][15][16]
  2. Multipleks kedua menggunakan kanal 46 UHF, yang berisi anggota KTDI, yakni Trans7, Trans TV, TvOne, SCTV, Metro TV, dan antv.[17][13]

Saat itu, pemerintah menargetkan bahwa tahun 2009 adalah akhir izin siaran televisi analog, dan awal pemberian izin siaran televisi digital baru. Tidak hanya itu, pemerintah berencana akan meminjam dana dari pemerintah spanyol sebesar EUR 17.6 juta untuk mendukung siaran digital di daerah perbatasan.[18] [19] Untuk mempersiapkan proses transisi ke siaran televisi digital, pemerintah sudah membuat rancangan sosialisasi situs website, dan waktu transisi dalam roadmap "Peta Jalan Infrastruktur TV digital", dan ajang pameran teknologi baru. Selain itu, pemerintah membagikan bantuan Set Top Box DVB-T lebih dari 300 unit dari Depkominfo, KTDI, dan Konsorsium TVRI-Telkom[20][21] Ada juga landasan hukum yang diterbitkan bagi siaran digital terestrial saat itu, yaitu Permenkominfo No. 39/2009 yang bisa dikatakan menjadi "acuan" bagi aturan televisi digital selanjutnya.[22]. Meskipun pembagian Set Top Box belum matang, siaran digital sangat disambut antusias dari beberapa brand elektronik, yaitu Akari, LG, dan Polytron. Ketiga brand mengeluarkan produk Set Top Box DVB-T.[23]

Pranala luar

Pratayang referensi

  1. ^ SCTV, Indosiar, dan O Channel Lakukan Perubahan Saluran Siaran Via Satelit (artikel dari situs fimela.com, 12 Januari 2021)
  2. ^ Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia
  3. ^ Siaran SpaceToon akan ditimpa
  4. '^ Fachruddin, Andi (2019-01-01), Journalism Today.'. Kencana. ISBN 978-602-422-919-1.
  5. ^ Andarningtyas, Natisha (2020-10-06). Pasaribu, Alviansyah, ed. "UU Cipta Kerja dorong migrasi siaran televisi analog ke digital". ANTARA News. Diakses tanggal 2023-11-25
  6. ^ "Salinan Arsip" PDF. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 13 November 2012. Diakses tanggal 25 November 2023.
  7. ^ Siaran Televisi Digital Diblokir Sepihak
  8. ^ Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia
  9. ^ M.Si, Ed: Dr Farid Hamid; M.Si, Heri Budianto, S. Sos (2016-01-01). Ilmu Komunikasi: Sekarang dan Tantangan Masa Depan. Prenada Media. ISBN 978-602-8730-67-9. 
  10. ^ SBY resmikan penyiaran tv digital 20 MEI 2009
  11. ^ brs. "Roadmap TV Digital". Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses tanggal 2021-03-14. 
  12. ^ "Siaran Berbayar Bebas Terapkan Teknologi TV Digital". detikcom. Diakses tanggal 2022-04-30. 
  13. ^ a b Re: Siaran Analog & Digital Terrestrial Television (DVB-T)
  14. ^ Siaran Analog & Digital Terrestrial Television (DVB-T)..
  15. ^ Siaran Analog & Digital Terrestrial Television (DVB-T)...
  16. ^ Gambar 15 : Terlihat 12 kanal televisi...
  17. ^ Peringatan pengutipan: <ref> Pratayang tanda dengan nama kediri tidak dapat ditampilkan karena didefinisikan di luar bagian saat ini atau tidak didefinisikan sama sekali.
  18. ^ Indonesia Pinjam Rp 250 Miliar untuk TV Digital (artikel dari detik.com)
  19. ^ Lisensi TV Analog Dihentikan Bertahap (artikel dari detik.com)
  20. ^ Peringatan pengutipan: <ref> Pratayang tanda dengan nama jurnalisme tidak dapat ditampilkan karena didefinisikan di luar bagian saat ini atau tidak didefinisikan sama sekali.
  21. ^ Peringatan pengutipan: <ref> Pratayang tanda dengan nama cnn tidak dapat ditampilkan karena didefinisikan di luar bagian saat ini atau tidak didefinisikan sama sekali.
  22. ^ Sejarah pertelevisian di Indonesia dari analog hingga digital
  23. ^ Siaran TV Digital Belum Jelas, Produsen Sudah Ngebut