Dekonsekrasi
Dekonsekrasi adalah tindak pelepasan berkait relijius dari suatu hal yang sebelumnya ditahbiskan oleh pendeta atau imam dari suatu agama. Prakte tersebut biasanya dilakukan terhadap gereja yang diubah ke pemakaian non-relijius (sekuler) atau dihancurkan.[1]
Lihat pula
Referensi
- ^ "Deconsecration of a London Church". The New York Times. November 3, 1876.