Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPb)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalAstera Primanto Bhakti
Kantor pusat
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II Jl. Lapangan Banteng No.2-4 Jakarta Pusat
Situs web
www.djpbn.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (disingkat DJPb) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia" slogan "Mengawal APBN, Membangun Negeri" serta tugas dan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
  4. Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
  5. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
  6. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
  7. Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
  8. Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Sejarah

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi
  5. Direktorat Sistem Perbendaharaan
  6. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  7. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  8. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

Selain itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai unit vertikal di daerah yaitu:

  1. Kantor Wilayah Perbendaharaan
    1. Kanwil Provinsi Aceh
    2. Kanwil Provinsi Sumatera Utara
    3. Kanwil Provinsi Sumatera Barat
    4. Kanwil Provinsi Kepulauan Riau
    5. Kanwil Provinsi Riau
    6. Kanwil Provinsi Jambi
    7. Kanwil Provinsi Sumatera Selatan
    8. Kanwil Provinsi Lampung
    9. Kanwil Provinsi Bengkulu
    10. Kanwil Provinsi Bangka Belitung
    11. Kanwil Provinsi Banten
    12. Kanwil Provinsi DKI Jakarta
    13. Kanwil Provinsi Jawa Barat
    14. Kanwil Provinsi Jawa Tengah
    15. Kanwil Provinsi DI Yogyakarta
    16. Kanwil Provinsi Jawa Timur
    17. Kanwil Provinsi Kalimantan Utara
    18. Kanwil Provinsi Kalimantan Barat
    19. Kanwil Provinsi Kalimantan Timur
    20. Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan
    21. Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah
    22. Kanwil Provinsi Bali
    23. Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Barat
    24. Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Timur
    25. Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan
    26. Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah
    27. Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara
    28. Kanwil Provinsi Sulawesi Barat
    29. Kanwil Provinsi Gorontalo
    30. Kanwil Provinsi Sulawesi Utara
    31. Kanwil Provinsi Maluku
    32. Kanwil Provinsi Maluku Utara
    33. Kanwil Provinsi Papua Barat
    34. Kanwil Provinsi Papua
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Provinsi
  3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Non Provinsi
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Salah satu contoh KPPN tipe A1 Non Provinsi, di Jember

Pranala luar