Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia

Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia dilakukan oleh Jerman Nazi dan pasukan kolaborasionis Blok Poros pada invasi Polandia,[1] bersama dengan batalion-batalion auksilier pada pendudukan Polandia pada masa berikutnya dalam Perang Dunia II,[2] yang terdiri dari pembunuhan etnis Polandia dan pemusnahan sistematis Yahudi Polandia. Jerman membenarkan genosida tersebut atas dasar teori rasional Nazi, yang menganggap Polandia dan bangsa-bangsa Slavia sebagai ras rendah Untermenschen dan menggambarkan Yahudi sebagai ancaman mutlak.

Kutipan

  1. ^ Gilbert 1990, hlm. 88
    "Crimes Against Unarmed Civilians". Crimes Committed by the Wehrmacht. The Holocaust History Project. 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-04. Diakses tanggal 22 January 2014. 
    "15 September 1939: Przemysl, Medyka". Virtual Shtetl. Museum of the History of Polish Jews. 2014. Diakses tanggal 22 January 2014. 
  2. ^ Kulesza 2004, PDF, p. 29.
  3. ^ Gushee 2012, hlm. 313–314.

Referensi

Koordinat: 52°13′N 21°00′E / 52.217°N 21.000°E / 52.217; 21.000