Konvensi Terkait Status Pengungsi

Konvensi Terkait Status Pengungsi
  Hanya pihak dalam Konvensi 1951
  Hanya pihak dalam Protokol 1967
  Pihak dalam kedua perjanjian
  non-anggota
Ditandatangani28 Juli 1951 (31 Januari 1967)
LokasiJenewa (Swiss)
Efektif22 April 1954 (4 Oktober 1967)
Penanda tangan144
PihakKonvensi: 145[1]
Protokol: 146[1]
PenyimpanSekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
BahasaInggris dan Prancis
(Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol)

Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang. Selain itu, konvensi tersebut menyediakan hak perjalanan bebas visa untuk pemenang dokumen perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan konvensi tersebut.

Konvensi tersebut didasarkan atas Artikel 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal 1948, yang mengakui hak-hak orang yang mencari suaka untuk menghindari penindasan di negara-negara lainnya. Seorang pengungsi dapat menikmati hak-hak dan keuntungan di sebuah negara selain negara-negara yang bersedia dalam Konvensi tersebut.[2]

Sejarah

Konvensi tersebut disetujui oleh sebuah konferensi istimewa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 28 Juli 1951. Denmark adalah negara pertama yang meratifikasi traktat tersebut pada 4 Desember 1952, yang menerapkannya pada 22 April 1954. Konvensi tersebut awalnya dibatasi untuk melindungi pengungsi Eropa dari sebelum 1 Januari 1951 (setelah Perang Dunia II), sampai negara-negara membuat sebuah deklarasi yang menerapkan hal yang sama kepada para pengungsi dari tempat lainnya.

Protokol 1967 menghapus batas waktu dan diterapkan kepada pengungsi "tanpa batasan geografi manapun", namun deklarasi-deklarasi yang sebelumnya dibuat oleh negara-negara anggota Konvensi tersebut tidak termasuk dalam cakupan protokol ini.[3] (Meskipun, seperti beberapa traktat internasional, Konvensi Pengungsi disepakati di Jenewa,[4] konvensi tersebut secara salah kaprah disebut sebagai "Konvensi Jenewa", karena terdapat empat perjanjian terkait dengan konflik bersenjata yang disebut Konvensi-Konvensi Jenewa.)

Pada 1 Juli 2013, terdapat 145 negara yang telah menjadi negara anggota dan 146 untuk Protokol tersebut.[1][5][6] Yang paling terkini, Presiden Nauru, Marcus Stephen, menandatangani Konvensi sekaligus Protokol-nya pada 17 Juni 2011[7][8] dan menjadi negara anggota pada 28 Juni 2011. Madagaskar dan Saint Kitts and Nevis hanya menjadi negara anggota Konvensi saja, sementara Tanjung Verde, Amerika Serikat dan Venezuela hanya menjadi negara anggota Protokol saja.

Referensi

  1. ^ a b c "Chapter V – Refugees and Stateless Persons". United Nations Treaty Series. 22 July 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 November 2012. Diakses tanggal 22 July 2013. 
  2. ^ Convention relating to the Status of Refugees, Pasal 5.
  3. ^ "Treaty Series - Treaties and international agreements registered or filed and recorded with the Secretariat of the United Nations" (PDF). 606 (8791). United Nations. 1970: 268. Diakses tanggal 2013-10-19. 
  4. ^ UNHCR: 1951 to Today
  5. ^ "Chapter V – Refugees and Stateless Persons". United Nations Treaty Series. 22 July 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 April 2012. Diakses tanggal 22 July 2013. 
  6. ^ UNHCR: States Parties to the Convention and Protocol, retrieved 15 July 2010
  7. ^ "Nauru signs UN refugee convention". Radio New Zealand International. 17 June 2011. Diakses tanggal 26 September 2011. 
  8. ^ "Nauru's UN move on refugee convention adds to pressure on Labor", The Australian, 17 June 2011

Pranala luar