Penjarahan

1906.

Penjarahan adalah pengambilan barang secara paksa selama perang,[1] bencana alam,[2] atau kerusuhan.[3] Penjarahan adalah salah satu bagian dari pencurian.

Penjarahan di Indonesia

Ketika krisis finansial Asia 1997 memuncak, penjarahan banyak terjadi di Indonesia, terutama di Jakarta.

Penjarahan juga dilaporkan terjadi terhadap bantuan untuk korban bencana di Indonesia, seperti pasca-bencana Gempa bumi dan tsunami Sulawesi 2018 dan Gempa bumi Sulawesi Barat 2021.[4][5][6]

Referensi