Perkawinan sesama jenis di Belanda (Belanda: Huwelijk tussen personen van gelijk geslacht[1] atau secara umum homohuwelijk)[2] telah disahkan sejak 1 April 2001.[3][4]Belanda adalah negara pertama di dunia yang mensahkan pernikahan sesama jenis.
Sejarah
Hukum mengenai hubungan sesama jenis di Eropa
Pernikahan sesama jenis
Tipe lain dari hubungan
Tinggal bersama secara tidak terdaftar
Belum diakui
Konstitusi membatasi pernikahan untuk pria dan wanita
Dua pria menikah di Amsterdam, Belanda, pada bulan pertama setelah pernikahan diperbolehkan bagi pasangan sesama jenis (2001).
Pada awal sampai pertengahan 1980an, sekelompok aktivis hak asasi gay, yang dikepalai oleh Henk Krol – kemudian ketua penyunting Gay Krant – meminta pemerintah Belanda untuk memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Parlemen memutuskan pada tahun 1995 untuk mendirikan sebuah komisi khusus, yang ditugaskan untuk menyelidiki kemungkinan legalisasi pernikahan sesama jenis. Pada momen tersebut, Partai Demokrat Kristen tidak turut serta dalam koalisi pemerintahan untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan demokrasi penuh di Belanda. Komisi khusus tersebut menyelesaikan tugasnya pada 1997 dan menyatakan bahwa pernikahan sipil sebaiknya diperbolehkan untuk asangan sesama jenis.
Opini publik
Menurut jajak pendapat Ifop, yang dilakukan pada Mei 2013, 85% orang Belanda mendukung diperbolehkannya pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengangkat anak.[5]