Uskup

Mgr. Johann Otto von Gemmingen, (Pangeran-Uskup dari Augsburg).

[1]Uskup (Arab: أسقف, romanized: usquf; dari bahasa Yunani Kuno: ἐπίσκοπος translit. epískopos "penilik") atau waligereja atau biskop (Belanda: bisschop) adalah pimpinan Gereja setempat yang bernama keuskupan dan merupakan bagian dari hierarki Gereja Katolik Roma setelah Sri Paus (Uskup Agung Roma). Dalam kedudukannya ini, Uskup sering disebut sebagai pengganti dari para rasul Kristus. Setiap Uskup, karena tahbisannya, dengan sendirinya menjadi bagian dari jajaran para Uskup sedunia (Collegium Episcopale) di bawah pimpinan Sri Paus dan bertanggungjawab atas seluruh Gereja Katolik (Paroki) yang berada di dalam wilayah Keuskupan-nya. Dalam Gereja, kedudukan Uskup bersifat seumur hidup dan diangkat oleh Tahta Suci (The Holy See) di Vatican, Roma. Gereja memberikan gelar Monsignor kepada seseorang yang secara sah diangkat menjadi Uskup.

Tugas uskup

Uskup memiliki tugas-tugas utama yaitu:

  • Menyebarkan Injil atau kabar gembira
  • Menggembalakan umat Tuhan
  • Misi Klerus

Dalam misi Klerus, seorang uskup mengemban 3 tugas Kristus yakni sebagai Nabi (mengajar), sebagai Imam (memimpin perayaan Misa), dan sebagai Raja (memimpin umat).

Di Indonesia, tugas kegembalaan para uskup berdasarkan kebijaksanaan dari KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) atau dahulu dikenal dengan sebutan MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia), akan tetapi keberadaan dari masing-masing Uskup adalah bersifat otonom, yang artinya KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak mempunyai cabang di daerah, sehingga Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk Uskup yang sudah pensiun (= Uskup Emeritus). KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh uskup-uskup.

Di Asia, Keuskupan memiliki satu badan persatuan yakni FABC atau Federation of Asian Bishops Conferences.

Berdasarkan tugas kesehariannya, ada dua macam Uskup:

  • Uskup Diosesan = Uskup yang diberi tugas untuk bekerja di suatu wilayah Keuskupan. Secara khusus Uskup yang diberi tugas untuk bertugas di suatu wilayah Keuskupan Agung disebut Uskup Agung.
  • Uskup Tituler = Uskup yang tidak bertugas pada satu wilayah Keuskupan, misalnya Uskup yang ditunjuk oleh Tahta Suci (The Holy See) di Vatikan, Roma guna melayani kebutuhan khusus seperti di Militer.

Syarat menjadi Uskup

Tidak semua rohaniwan dapat menjadi Uskup karena syarat-syaratnya yang berat. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi seorang Uskup:

  • Memiliki kehidupan rohani yang dalam
  • Memiliki nama baik di masyarakat
  • Usia minimal 35 tahun
  • Sekurang-kurangnya telah 5 tahun ditahbiskan menjadi Imam
  • Memiliki gelar Doktor atau sekurang-kurangnya Ahli Kitab Suci, Teologi, dan Hukum Kanonik

Uskup di Indonesia

Kardinal Indonesia, Julius Riyadi Darmaatmadja, S.J. yang juga pernah menjabat sebagai Uskup Agung Jakarta.

Ada beberapa Keuskupan yang sedang dalam keadaan tidak memiliki Uskup, seperti Keuskupan Timika, Keuskupan Surabaya, dan Keuskupan Agung Ende (karena Uskupnya wafat), maka sebagai pelaksana sementara tugas-tugas Uskup, oleh Dewan Konsultores Keuskupan tersebut ditunjuklah seorang Imam dari Keuskupan tersebut guna menjadi Administrator Diosesan sampai terpilihnya seorang Uskup yang baru oleh Tahta Suci Vatikan, Roma. Ada juga Keuskupan yang memiliki Uskup Emeritus, seperti Keuskupan Agung Medan, Keuskupan Agung Palembang, Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Bogor, Keuskupan Maumere, Keuskupan Agung Pontianak, Keuskupan Sanggau, Keuskupan Ketapang, Keuskupan Banjarmasin, Keuskupan Manado, Keuskupan Agung Merauke, dan Keuskupan Jayapura.

Beberapa nama Uskup yang terkenal di Indonesia:

Pranala luar

Pratayang referensi

  1. ^ Heuken, Adolf (2006). Ensiklopedi Gereja 9. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Karya. hlm. pages. ISBN 979-97229-5-0.