Dependensi_Mahkota

Dependensi Mahkota

Shield
Shield
Lokasi Pulau Man di Laut Irlandia, dan Kepulauan Channel di Selat Inggris
kota
PemerintahanDependensi Mahkota
Elizabeth II, Lord of Mann, Adipati Normandia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dependensi Kerajaan (bahasa Inggris: Crown dependencies) adalah wilayah berpemerintahan sendiri yang dimiliki oleh Kerajaan Britania Raya, berkebalikan dengan Wilayah Seberang Laut Britania yang dimiliki oleh pemerintah Britania.[1][2] Wilayah-wilayah ini terdiri dari Kepulauan Channel (mencakup Jersey dan Guernsey di Selat Inggris), dan Pulau Man di Laut Irlandia.

Wilayah-wilayah ini diberikan yurisdiksi independen, tidak merupakan bagian dari Britania Raya maupun Uni Eropa.[3]

Meskipun dependensi Mahkota ini adalah milik Kerajaan Britania dan tidak memiliki kedaulatan tersendiri, kekuatan untuk mengesahkan undang-undang yang mempengaruhi pulau-pulau ini terletak pada majelis legislatif masing-masing wilayah, dengan persetujuan dari Kerajaan (Dewan Privy, atau dalam kasus Pulau Man; seorang Letnan-Gubernur).[4] Pada tahun 2005, Jersey mengikuti Pulau Man dan Guernsey dengan menciptakan jabatan Kepala Menteri (Chief Minister), yang menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Ketiga dependensi Mahkota ini merupakan anggota dari Dewan Britania-Irlandia.

Lihat juga

Referensi

  1. ^ http://www.justice.gov.uk/downloads/about/moj/our-responsibilities/Background_Briefing_on_the_Crown_Dependencies2.pdf Diarsipkan 2019-11-02 di Wayback Machine. Background briefing on the Crown dependencies: Jersey, Guernsey and the Isle of Man
  2. ^ http://www.publications.parliament.uk/pa/cm200910/cmselect/cmjust/56/5604.htm
  3. ^ http://www.justice.gov.uk/downloads/publications/moj/2010/gov-response-justice-select-committee-crowndependencies.pdf Diarsipkan 2017-11-08 di Wayback Machine. Government Response to the Justice Select Committee’s report: Crown Dependencies
  4. ^ "Profile of Jersey". States of Jersey. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-09-02. Diakses tanggal 2008-07-31. The legislature passes primary legislation, which requires approval by The Queen in Council, and enacts subordinate legislation in many areas without any requirement for Royal Sanction and under powers conferred by primary legislation. 

Pranala luar